Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tindakan penyadapan yang dilakukan intelijen Amerika Serikat (AS) atas sejumlah pemimpin negara-negara di dunia, tak terkecuali Indonesia menuai reaksi keras di dalam negeri.
Tindakan tersebut, dinilai melanggar etika dan hukum diplomatik antar bangsa. Apalagi diduga AS menyimpan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besarnya di Jakarta.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, jika AS terbukti melakukan penyadapan telepon pejabat pemerintah, maka tindakan itu telah melanggar hukum dan etika yang berlaku.
"Kalau sudah terbukti, maka pemerintah harus protes keras kepada mereka (AS). Sebab itu melanggar hukum dan etika hubungan antar bangsa," tutur JK saat ditemui di Studio Kompas TV, Rabu (30/10).
Menurut JK, protes yang disampaikan Indonesia harus mengikuti aturan diplomatik antar bangsa, dengan terlebih dahulu menyampaikan protes kepada perwakilan negara itu di Indonesia seperti Kedutaan Besar AS.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam pernyataan tertulisnya mengaku, telah memprotes keras adanya fakta fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar AS di Jakarta, seperti diberitakan media Australia, Sidney Morning Herald.
"Indonesia tidak bisa menerima (penyadapan), dan protes keras terhadap informasi keberadaan fasilitas penyadapan di Kedubes AS di Jakarta," ujar Marty. Ia mengatakan, telah berbicara dengan Duta Besar besar AS di Jakarta dan menuntut penjelasan resmi pemerintah AS atas informasi itu.
Menurut Menlu, bila berita itu terkonfirmasi, maka tindakan itu bukan saja merupakan pelanggaran keamanan, melainkan juga pelanggaran serius norma serta etika diplomatik. Dan tentunya tidak selaras dengan semangat hubungan persahabatan antarnegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News