kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jimly: Party recall seperti yang dialami Lily Wahid harus dihapus


Rabu, 02 November 2011 / 18:38 WIB
Jimly: Party recall seperti yang dialami Lily Wahid harus dihapus
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Party recall menjadi perhatian serius mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan Jimly Asshiddiqie. Dia berharap, ke depannya, tidak ada lagi party recall seperti yang dialami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid dan Effendi Choiri.

"Party recall memang seharusnya dihapus. Tapi harus diimbangi dengan ketentuan bahwa presiden tidak harus mendapat dukungan parlemen. Dualisme pemerintah dan parlemen kan biasa. Perbedaan pendapat dimungkinkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (2/11).

Menurutnya, hal yang boleh terjadi adalah constituent recall, mengingat yang berkepentingan adalah rakyat. Untuk itu, Jimly mengusulkan ada pengelompokan di parlemen tidak berdasar kelompok, tapi dukungan rakyat.

"Fraksi ke depan cukup dua saja lah, pemerintah dan non-pemerintah. Pimpinan DPR dan Komisi juga cukup dua saja, ketua dan wakil. Fraksi pemerintah mendukung jalannya pemerintahan, yang non-pemerintah mengawasi. Rakyat kan lebih gampang memberi penilaian," tandasnya. Keberadaan sekretariat gabungan (Setgab) di mata Jimly tidak bisa cukup efektif karena sifatnya yang bukan instrumen parlemen.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Lily Wahid terkait perkara recall dirinya sebagai anggota DPR. Sebelumnya, Lily Wahid menerima Surat Keputusan Pemberhentian bernomor 7177/DPP-02/V/A.1/III/2011 soal pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×