kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jimly: Jangan paksakan rekonsiliasi Jokowi-Prabowo


Minggu, 31 Agustus 2014 / 08:43 WIB
Jimly: Jangan paksakan rekonsiliasi Jokowi-Prabowo
ILUSTRASI. Progres LRT: Penampakan proyek Light Railway Transit (LRT) dari udara di harjukyi, Jakarta Timur, Rabu (15/03/2023). KONTAN/Baihaki/15/03/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashiddiqie mengatakan, rekonsiliasi antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak perlu dipaksakan.

"Biar saja berjalan secara alami, karena calon presiden dua pasangan baru pertama kali dilakukan," kata Jimly dalam acara sarasehan ulama dan cendekiawan, di Pondok Pesantren Al-Hikam 2 di Depok, Jabar, Sabtu (30/8), seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut Jimly, peserta Pilpres yang hanya dua pasangan menjadi pengalaman pertama dan mungkin terakhir bagi Indonesia. Pasalnya, tahun 2019 Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan secara serentak.

Jimly mengatakan, ada baiknya kalau pembelahan dua kekuatan politik bisa dilanggengkan. Hal itu akan membangun tradisi dua kubu dengan parpol pendukungya masing-masing.

"Masyarakat sudah lama terbiasa dengan pluralisme sehingga tak peru dikhawatirkan," katanya.

Sementara itu, mengenai langkah kubu capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang akan melanjutkan tuntutan ke Mahkamah Agung, menurut Jimly, hal itu hanya sebagai proses mencari keadilan.

"Ini merupakan alat untuk meredam kemarahan dan kekecewaan," katanya.

Jimly menambahkan, ada manfaat lain dalam proses hukum tersebut, yakni untuk memelihara soliditas dan kekuatan bersama dalam Koalisi Merah Putih.

"Ini penting dilakukan sebagai pengimbang di parlemen nantinya," katanya.

Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa seluruh keputusan atau sengketa Pilpres sudah final di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×