kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jimly Asshiddiqie: Pemerintah tak bisa bangun ibu kota baru tanpa UU


Rabu, 28 Agustus 2019 / 17:50 WIB
Jimly Asshiddiqie: Pemerintah tak bisa bangun ibu kota baru tanpa UU
ILUSTRASI. PRESIDEN UMUMKAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA KE KALTIM


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyebut, pemerintah belum bisa melakukan pembangunan di ibu kota baru selama belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan ibu kota. 

Menurut Jimly, pembangunan ibu kota baru membutuhkan anggaran yang dananya diambil dari APBN. Sementara itu, APBN berdasar pada undang-undang. 

Baca Juga: Ibu kota akan pindah ke Kaltim, Bumi Resources (BUMI) lihat peluang bisnis

"Belum bisa dibangun langsung karena butuh anggaran, anggara masuk APBN dasarnya undang-undang. Undang-undang ada dulu," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). 

Jimly mengatakan, undang-undang terkait ibu kota baru tersebut sedianya mengatur soal jangka waktu pemindahan, apakah ditargetkan 10 tahun, 5 tahun, atau jangka waktu lainnya. 

Undang-undang tersebut juga harus mengatur tentang hal-hal detail masa transisi pemindahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. "Jadi tidak mudah," ujar Jimly. 

Lebih lanjut, Jimly berpendapat, agenda pemindahan ibu kota baru sebatas rencana. Presiden dan pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan pemindahan ibu kota jika tak mengantongi persetujuan lembaga legislatif seperti DPR dan DPD. 

Baca Juga: Ibu kota pindah, Wijaya Karya (WIKA) bidik proyek ini

Setelah adanya persetujuan, barulah undang-undang tentang pemindahan ibu kota dibentuk dan pembangunan ibu kota baru bisa dilakukan. "Presiden pidato kemarin di Gedung MPR DPR itu memang terlalu maju ya kesannya itu, sehingga mendiktekan seolah-olah," kata dia.  

Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan.  "Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi. 

Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tak Bisa Bangun Ibu Kota Baru Tanpa UU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×