kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika terjadi kenaikan kasus covid-19, Pemda bisa lakukan pengetatan kembali


Sabtu, 30 Mei 2020 / 19:36 WIB
Jika terjadi kenaikan kasus covid-19, Pemda bisa lakukan pengetatan kembali
ILUSTRASI. Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tele konfrensi Senin (25/5) menjelaskan mengenai?aturan mewajibkan pendatang dari luar Jakarta untuk memiliki surat hasil rapid test dan PCR.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait penanganan covid-19 melalui forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang melibatkan berbagai pihak di daerahnya masing-masing.

Doni mengatakan, dalam proses tersebut para bupati/walikota untuk melakukan konsultasi dan koordinasi ketat dengan para gubernur.

Proses pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan pra-kondisi yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka seperti rumah ibadah, pasar/pertokoan, transportasi umum, perkantoran, dan bidang lainnya.

Baca Juga: New normal, tempat ibadah bisa digunakan dengan surat aman di Satgas covid-19

Doni mengatakan, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat seperti bupati dan wali kota di suatu daerah.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus maka tim gugus tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali," kata Doni, di Graha BNPB, Sabtu (30/5).

Nantinya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi akan memberikan pendampingan dan penanganan korona di setiap daerah.

Doni menyebutkan, dari analisis dan pemetaan yang dilakukan oleh pakar, maka pemerintah melakukan kategorisasi sesuai risiko di tingkat daerah berdasarkan warna.

Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum atau tidak terdampak covid-19. Zona kuning yakni kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah. Zona oranye yakni kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang. Serta zona merah yakni kabupaten/kota dengan tingkat risiko tinggi.

Doni mengatakan, strategi pemerintah saat ini agar daerah zona merah menjadi prioritas untuk menjadi zona oranye. Zona oranye akan dikontrol untuk menjadi zona kuning. "Zona hijau terus kita pertahankan agar tidak jadi zona kuning atau zona oranye," ujar Doni.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 102 kabupaten/kota tidak terdampak korona (zona hijau). Yakni 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 3 kabupaten/kota di Kepulauan Riau, 2 kabupaten/kota di Riau.

Baca Juga: Berikut 11 indikator utama daerah dapat mulai menerapkan new normal

Kemudian, 1 kabupaten/kota di Jambi, 1 kabupaten/kota di Bengkulu, 4 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, 1 kabupaten/kota di Bangka Belitung, 2 kabupaten/kota di Lampung, 1 kota di Jawa Tengah.

Selanjutnya, 1 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, 1 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, 2 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, 1 kabupaten di Gorontalo, 3 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, 1 kabupaten di Sulawesi Barat, 1 kabupaten di Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, 14 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, 2 kabupaten di Maluku Utara, 5 kabupaten/kota di Maluku, 17 kabupaten/kota di Papua, dan 5 kabupaten/kota di Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×