Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah isu reshuffle yang kian menguat, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet turut angkat bicara.
Menurut Yusuf, bisa saja Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle. Menurutnya, proses reshuffle kabinet yang dijalankan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dilakukan di waktu yang tak terduga.
Seperti beberapa reshuffle sebelumnya. Maka tidak menutup kemungkinan pada dua tahun sisa masa jabatan akan dilakukan kocok ulang kabinet kembali.
Baca Juga: Wacana Reshuffle Kabinet Menguat, Ekonom Sorot Kinerja Menteri Bidang Pangan
"Sehingga menurut saya proses yang sama berpeluang juga kembali dilakukan, baik dilakukan di akhir tahun ini maupun di awal tahun depan," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (28/12).
Menurutnya, jika melihat trend reshuffle yang sudah dilakukan Presiden Jokowi umumnya sangat variatif. Dimana tidak ada pola tertentu saat melakukan pergantian menteri.
Maka, Ia menilai jika reshuffle masih akan dilakukan dalam waktu dekat ini, akan sangat dimungkinkan terjadi pada beragam pos kementerian.
Baca Juga: Jokowi Melemparkan Sinyal Reshuffle, Ada Apa?
Terlebih jika dikaitkan dengan menuju masa akhir jabatan dan tahun politik, maka ada kemungkinan reshuffle dilakukan dengan perhitungan politik.
"Artinya ada akomodasi politik yang perlu dilakukan oleh Pak Jokowi di sisa akhir masa kepemimpinannya," jelasnya.
Sedangkan untuk pos pangan, dengan adanya gonjang-ganjing di sektor ini. Ditambah dengan adanya impor beras yang dilakukan, maka bisa saja perombakan akan dilakukan pada pos pangan.
"Untuk pos pangan menurut saya potensi dilakukannya perombakan tentu ada, apalagi di akhir tahun ini kita melihat ada gonjang-ganjing ke impor pangan terutama komoditas beras yang kembali dilakukan. Tentu kondisi ini tidak ideal bagi Kementerian di pos pangan karena kebijakan informasi dinilai belum mampu setidaknya sampai dengan saat ini untuk menurunkan harga pangan," jelas Yusuf.
Namun, Ia menegaskan bahwa reshuffle yang menjadi hak prerogatif presiden yang dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News