Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mengaku bakal membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) ke pekerja PT Sritex mulai besok. Jumlah JHT yang dibayarkan mencapai 1.000 orang per hari.
Hal ini dikatakan anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Ia mengatakan baru saja menelepon Direktur BPJS Ketenagakerjaan mengenai hal itu, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Serikat Pekerja PT Sritex.
"Saya barusan telepon Direktur BPJS nih, TK (Tenaga Kerja) ya, saya bilang saya minta semua kewajiban terutama ke JHT untuk bisa dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan kepada saya secara pribadi, tadi barusan saya telepon, mulai besok mereka akan membayarkan JHT per hari 1.000," kata Irma di Kompleks Parlemen, Selasa.
Baca Juga: KSPI Batalkan Aksi Demo soal PHK Massal Sritex pada 5 Maret 2025, Ada Apa?
"Karena memang dibutuhkan uang tunai, jadi nggak bisa juga banyak-banyak," imbuhnya.
Irma mengungkapkan, penyaluran JHT kepada pekerja PT Sritex kemungkinan selesai selama 8 hari ke depan.
Ia pun menyampaikan akan kembali bertanya jika penyaluran JHT tidak selesai dalam waktu 8 hari tersebut.
"Selama 8 hari, JHT akan diselesaikan secara komprehensif. Jadi selama 8 hari, kewajiban itu akan dibayarkan oleh BPJS TK. Kalau 8 hari nggak selesai, saya kejar lho saya bilang," bebernya.
Ia menyebut, masalah ini perlu diselesaikan cepat lantaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H semakin dekat.
Terlebih seturut keinginan pekerja, JHT harus selesai sebelum Lebaran.
"Karena terus-terang ini harus segera selesai, ini mau Lebaran lho, ya. Kita sama-sama butuh nih, ya. Kita juga tahu bahwa puasa dan Lebaran itu punya kebutuhan anggaran di rumah tangga itu dua kali lipat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja PT Sritex meminta Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Permintaan ini disampaikan mengingat pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online.
Baca Juga: Kurator Akan Putuskan Investor Penyewa Aset Sritex dalam Dua Minggu Kedepan
Sedangkan, jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.
"Untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. Nah, bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online, pasti kan enggak bisa kejar ya, kalau kita berkeinginan sebelum Lebaran itu harus cair," kata Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada pimpinan DPR RI untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait masalah ini.
Pasalnya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan hanya membatasi pendaftaran untuk 100-200 orang per hari.
"Memang sudah beberapa hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100, 200. Kalau 10.000 sampai berapa hari. Apakah tidak cukup 10.000 satu hari, atau mekanismenya lebih dipercepat atau seperti apa. Toh, itu kan uang-uang kami juga yang JHT," tutur dia.
Selanjutnya: Intip Rekomendasi Teknikal Saham ASII, BSDE dan BRIS untuk Perdagangan Rabu (5/3)
Menarik Dibaca: Onesta Edukasi Manfaat Madu Bagi Tubuh Saat Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News