kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jero: Siapa pun yang ganggu harus ditangkal


Rabu, 23 Oktober 2013 / 17:50 WIB
Jero: Siapa pun yang ganggu harus ditangkal
ILUSTRASI. Ingin Punya Hewan Peliharaan? Ini 6 Hewan Peliharaan Umum yang Mudah Dirawat


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik tak menampik adanya instruksi yang diberikan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, Jero menyangkal instruksi itu diberikan khusus untuk menyikapi manuver yang dilakukan ormas Persatuan Pergerakan Indonesia (PPI) pimpinan Anas Urbaningrum.

"Ya, semua harus disikapi, tidak hanya satu. Apa pun dari siapa pun ada anasir-anasir mendiskreditkan Demokrat harus kita sikapi. Arahannya siapa pun yang mengganggu harus ditangkal," ujar Jero di Kompleks Parlemen, Rabu (23/10/2013).

Jero pun kembali "sewot" saat kembali ditanyakan apakah instruksi itu khusus merespons manuver dari PPI.  "Kamu (wartawan) nulisnya jangan khusus untuk PPI. Wartawan juga kalau menyerang, kita sikapi," tukas Jero.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini instruksi untuk menangkal semua pengganggu itu biasa diterapkan oleh partai politik mana pun.

Tujuannya, kata Jero, adalah untuk melakukan konsolidasi yang baik dan menjaga integritas.  "Kalau kamu wartawan gangguin, ya tangkal juga," ujar Jero.

Saat ditanyakan lebih lanjut soal pesan singkat dari SBY ke petinggi Demokrat, lagi-lagi Jero sedikit emosi. "Itu kan urusan internal kenapa saya mesti sebutkan ke kamu," kata Jero. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×