kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Jepang minta kebijakan bebas visa direalisasikan


Senin, 04 Mei 2015 / 13:31 WIB
Jepang minta kebijakan bebas visa direalisasikan
ILUSTRASI. Masjid Agung Banten menjadi ikon sejarah di kota Serang yang letaknya berada di kawasan kota lama.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Siang ini rombongan perwakilan parlemen Jepang mengunjungi kantor wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Salah satu pembicaraan dalam pertemuan itu adalah mengenai tinda lanjut kebijakan bebas visa bagi warga negara Jepang yang akan berkunjung ke Indonesia.

JK mengatakan, mereka meminta pemerintah Indonesia segera merealisasikan kebijakan bebas visa. Apalagi, selama ini warga negara Indonesia telah bebas visa jika berkunjung ke Jepang. "Kita katakan, ini dalam proses, kita janjikan bulan Juni akan bisa," kata JK, Senin (4/5) di Jakarta.

Memang, sebelumnya pemerintah memutuskan akan membebaskan visa kunjungan bagi 30 Negara. Tujuannya untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Selain itu, pemerintah dan perwakilan parlemen Jepang itu juga membahas kerjasama yang perlu ditingkatkan antara Indonesia-Jepang. Beberapa kerjasama yang harus ditingkatkan itu misalnya dalam hal pertanian, disamping kerjasama di bidang industri lainnya.

Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut, rombongan parlemen Jepang datang dipimpin langsung oleh Toshihiro Nikai, yang merupakan Head of japan-Indonesia parliamentary league. Adapun, JK juga didampingi oleh sejumlah pihak seperti sekretaris Wapres, staf khusus dan tim ahli Wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×