kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Jenazah Hasyim Muzadi diterbangkan dengan Hercules


Kamis, 16 Maret 2017 / 10:20 WIB
Jenazah Hasyim Muzadi diterbangkan dengan Hercules


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

MALANG. Jenazah mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi rencananya dikebumikan di Pondok Pesantren Al Hikam 2 Depok, Jawa Barat, Kamis (16/3).

Saat ini, jenazah masih berada di dalam Masjid Al-Ghozali yang ada di komplek Pondok Pesantren Al Hikam, Kota Malang.

Sejumlah pelayat terus berdatangan untuk melakukan shalat jenazah anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

Sesuai rencana, jenazah KH Hasyim Muzadi akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Abdulrachman Saleh, Malang ke Bandara Halim Perdana Kusuma dengan menggunakan pesatawat Hercules.

Baca juga: Jenazah KH Hasyim Muzadi Akan Diterbangkan ke Depok

Setelah itu, jenazah akan dibawa ke Pondok Pesantren Al Hikam 2 Depok, Jawa Barat, untuk dilakukan prosesi pemakaman.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan menjadi inspektur upacara militer pemakaman Hasyim Muzadi.

"Dibawa pakai Hercules ke Halim. Kemudian dibawa ke Depok. Di sana akan ada upacara militer. Sesuai informasi yang akan jadi Irup Wapres," kata Wakil Wali Kota Malang Sutiaji di kediaman Hasyim Muzadi.

Sutiaji mengaku memiliki kesan tersendiri untuk sosok pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam itu. Salah satunya saat keduanya masih berkiprah di Nahdlatul Ulama (NU).

"Saya punya kedekatan ketika masih di NU. Saya sering berboncengan dengan beliau. Bahkan sempat jatuh berdua saat tanjakan," katanya. (Andi Hartik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×