Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Peluang lulusan S2-S3 Kementerian PAN-RB juga membuka posisi untuk pelamar bergelar master (S2) atau doktoral (S3). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS ada enam jabatan, yakni: Dokter Dokter gigi Dokter pendidik klinis Dosen Peneliti Perekayasa.
Untuk jabatan dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara. Sementara, untuk pelamar dengan jenjang pendidikan S3 diberlakukan pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasaan yang berusia 35-40 tahun ketika melamar.
- Pelamar CPNS 2019 usia 40 tahun
Terkait CPNS 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019. Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Baca Juga: Siap-siap, pendaftaran CPNS dibuka usai pelantikan presiden
Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan yang telah disebutkan dan juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasan teknologi.
Pelamar dengan usia 35-40 tahun bisa melamar di enam posisi jabatan yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Untuk pelamar yang berusia 35-40 tahun disyaratkan pendidikan minimalnya adalah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3). Sementara, jika pelamar berusia maksimal 35 tahun, tidak harus memiliki pendidikan dokter/spesialis atau doktor (S3).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Jelang CPNS 2019, dari Jadwal Rekrutmen hingga Posisi untuk Pelamar Usia 40 Tahun"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News