Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3).
Aksi itu merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan nasional (HBKN).
"Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Minggu (24/3).
Kata dia, pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran 2024, Jasa Marga (JSMR) Siapkan 25 SPKLU di Rest Area
Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
"Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang," pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Mendag Zulkifli didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang serta Direktur Metrologi, Sri Astuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News