kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang Lebaran 2022, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali


Selasa, 26 April 2022 / 16:29 WIB
 Jelang Lebaran 2022, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022. Salah satunya adalah dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, rawat inap) serta kapasitas respon (testing, tracing, treatment/BOR).

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).

Baca Juga: PPKM Masih Berlanjut, Catat Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus terjaga rendah di level 1, dengan kasus konfirmasi dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di level 1.

Namun, masih ada 14 provinsi yang memiliki kapasitas respon terbatas akibat testing atau tracing yang terbatas pula, dan 10 provinsi lain di kategori sedang dan 3 provinsi lain kategori memadai.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, hasil evaluasi pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada kabupaten/kota yang masuk level 4. Kemudian jumlah kabupaten/kota di level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah kabupaten/kota level 1 meningkat. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Situasi Covid-19 Level 4 terdapat 0 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).

2. Situasi Covid-19 Level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota).

3. Situasi Covid-19 Level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 278 Kabupaten/Kota).

4. Situasi Covid-19 Level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 103 Kabupaten/Kota).

Baca Juga: Mudik Lebaran: Ganjil Genap dan Satu Arah di Tol Trans Jawa Akan Diberlakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×