Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pelat merah PT Jasa Raharja bersama dengan Korlantas Polri dan Kenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional.
Pembentukan itu dilakukan sebagai amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan itu dilakukan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan (SWDKLLJ).
“Dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. Sehingga akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama," kata Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (10/8).
Baca Juga: Jasa Raharja Raup Pendapatan Bersih Rp 2,9 Triliun pada Semester I-2022
Dia menjabarkan, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional tersebut akan bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.
Rivan berharap sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini yang masih fenomenal, kata Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.
“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” kata Rivan.
Baca Juga: Mobil yang STNK-nya Mati Tak Bisa Registrasi Ulang karena Datanya Sudah Dihapus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News