kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jasa Marga hapuskan contra flow tol dalam kota


Rabu, 24 September 2014 / 22:08 WIB
Jasa Marga hapuskan contra flow tol dalam kota
ILUSTRASI. Hingga Februari, ada 14 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Operasi PT Jasa Marga Hasanudin menutup sistem contra flow atau lawan arus mulai tanggal 1 Oktober nanti. Menurutnya, tak ada lagi rekayasa lalulintas yang selama ini diberlakukan untuk memecah kemacetan di Tol Dalam Kota, Jakarta.

"Penutupan contra flow kita lakukan mulai 1 Oktober. Jadi mulai tanggal 24 sampai 30 Oktober digunakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sekali lagi, 1 Oktober resmi ditutup," kata Hasanudin kepada wartawan di kawasan TMII, Jakarta Timur, Rabu (24/9).

Dirinya menyebutkan, selama ini contra flow merupakan kebijakan alternatif yang diterapkan hanya pada waktu tertentu. Tujuannya tentu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Tol Dalam Kota terutama pada pagi hari.

Awalnya, kebijakan ini diambil karena melihat ketimpangan yang terjadi antara jalur A menuju ke Semanggi dengan jalur B yang menuju ke Bekasi. Tingkat kepadatan kendaraan mencapai indeks 1,4 di jalur A. Sedangkan, di jalur B hanya 0,67.

"1,4 Ini dapat dikatakan lalu lintas tidak dapat bergerak. Paling kalau pun bergerak hanya sedikit sedikit saja. Karena itu, kita ambil jalur B untuk dilakukan contra flow," lanjutnya.

Namun, lanjut dia, kini kepadatan di dua jalur tersebut sudah hampir sama. Kepadatan di jalur B kini sudah mencapai 0,82. Artinya jalur itu sudah semakin padat dan tidak bisa diganggu untuk kepentingan contra flow. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×