Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.
Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.
Baca Juga: THR pensiunan PNS dan TNI/Polri cair hari ini, waspada penipuan mencatut nama Taspen
Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.
Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang. Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi, Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut. Gaji dan tunjangan tetap Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.