kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Salah! Aturan Bermasker di Dalam Ruangan dan Transportasi Umum Tetap Berlaku


Kamis, 19 Mei 2022 / 05:33 WIB
Jangan Salah! Aturan Bermasker di Dalam Ruangan dan Transportasi Umum Tetap Berlaku
ILUSTRASI. Penumpang menggunakan masker mengantre untuk memasuki bus di halte Feeder Busway, Jakarta.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melonggarkan aturan pemakaian masker bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil pemerintah setelah lebih dari dua tahun masyarakat harus selalu mengenakan maske saat melakukan kegiatan. 

Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan pelonggaran kebijakan penggunaan masker ini setelah kasus Covid-19 di Indonesia mulai mencatatkan penurunan. 

Melansir laman indonesia.go.id, Jokowi menyampaikan, masyarakat boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor. Sedangkan di dalam ruangan dan transportasi publik, aturan penggunaan masker tetap diberlakukan.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jadi jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perhatian serius bagi beberapa kondisi terkait. Seperti bagi penderita komorbid dan kegiatan selain outdoor.

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker, Epidemiolog Ingatkan Hal Ini

Itulah sebabnya, dalam acara itu Presiden Jokowi menegaskan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap diharuskan untuk menggunakan masker. 

Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid juga disarankan untuk tetap bermasker.

“Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka itu tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tandasnya.

Pelonggaran kebijakan lain yang disampaikan Jokowi adalah, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Baca Juga: Data Corona Indonesia, 18 Mei: Tambah 327 Kasus Baru, Ada 3.844 Kasus Aktif

Catatan saja, secara umum, penularan kasus Covid-19 di sejumlah negara memang mengalami penurunan. Tercatat berdasarkan data WHO 12 Mei 2022 yang dikompilasi dengan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemenlu, kasus Covid-19 ditemukan di 223 negara di dunia, dengan total kasus terkonfirmasi sebanyak 516.922.683.

Lima negara dengan angka kasus terkonfirmasi tertinggi dunia adalah AS dengan 81.275.614 kasus, India (43.113.413), Brazil (30.594.388), Prancis (28.213.067), dan Jerman (25.592.839).

Kendati terjadi penurunan kasus di sejumlah negara, di Korea Utara, misalnya, angka infeksi virus corona mutan ini masih merebak dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Kebijakan lockdown pun kini tengah diberlakukan di negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×