Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Ketentuan harga / HET obat terapi Covid-19 ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. "Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Ke-11 obat yang ditentukan HET-nya merupakan obat yang sering digunakan pada masa pandemi ini untuk penyembuhan pasien Covid-19. Menkes berharap semua pihak mematuhi ketentuan soal harga jual obat terapi Covid-19 tersebut.
Ia mengaku prihatin atas langkanya sejumlah jenis obat di pasaran akibat oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dan menimbun pasokan obat terapi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membeli obat tanpa resep dokter atau membeli secara bebas di berbagai toko obat baik offline maupun online. Dalam penegakan aturan HET ini, Kemenkes akan dibantu oleh Polri. Ia berharap, masyarakat mendapatkan manfaat dari kebijakan penetapan harga / HET obat-obatan terapi Covid-19 ini.
Itulah daftar harga / HET obat terapi Covid-19. Laporkan ke pihak berwajib jika ada penjual yang menjual harga obat terapi Covid-19 melebihi HET.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Harga Eceran Tertinggi Ivermectin dan 10 Obat Lainnya",
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Kemenkes pastikan obat untuk pasien Covid-19 tersedia di Puskesmas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News