kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan cemas, masyarakat yang tak punya NIK bisa tetap ikut vaksinasi Covid-19


Kamis, 05 Agustus 2021 / 04:07 WIB
Jangan cemas, masyarakat yang tak punya NIK bisa tetap ikut vaksinasi Covid-19
ILUSTRASI. Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat ikut vaksinasi Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan khawatir. Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu (4/8/2021). 

"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Reisa. 

"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia. 

Baca Juga: Bagaimana cara download sertifikat vaksin Covid-19? Ini 3 cara yang bisa dilakukan

Menurut Reisa, tujuan organisasi kesehatan dunia WHO yakni setiap negara menyuntikkan vaksin Covid-19 setidaknya kepada 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun depan. 

Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan berambisi dapat memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun 2022 mendatang. 

"Jadi yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapatkan vaksin Covid-19," ujar dia.  

Adapun Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru. Masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP dari rumah? Login di Pedulilindungi.id

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021. 

Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 dengan Disdukcapil"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Stok vaksin Covid-19 terbatas, bagaimana jika jadwal vaksin kedua terlambat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×