kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamin ketersediaan bahan baku industri, pemerintah akan tetapkan neraca komoditas


Selasa, 23 Februari 2021 / 13:04 WIB
Jamin ketersediaan bahan baku industri, pemerintah akan tetapkan neraca komoditas
ILUSTRASI. Petugas?Bea Cukai pantau aktivitas ekspor-impor di terminal peti kemas.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian.

PP tersebut menyebut, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Pemerintah Pusat dapat melakukan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas. Neraca komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan daftar positif investasi, berlaku mulai 4 Maret 2021

Penetapan neraca komoditas dilakukan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian paling lambat pada bulan Desember tahun sebelumnya.

Penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan, adanya neraca komoditas sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri, agar perannya semakin meningkat di dalam perekonomian nasional. Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya-upaya menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa sampai saat ini ketersediaan bahan baku di dalam negeri masih belum dapat mengimbangi pertumbuhan kebutuhan produksi industri, yang pada kondisi normal tiap tahun tumbuh sekitar 5%,” kata Rochim kepada Kontan, Selasa (23/2).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×