Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan ketentuan menyangkut jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran No.09 Tahun 2012 tentang penetapan jam kerja PNS yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
"Keluarnya surat edaran ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi PNS," katanya Jumat (20/7).
Ada pun ketentuannya, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja adalah terhitung sejak Senin sampai dengan Kamis, mulai kerja pukul 08.00 - 15.00. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30. Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Hari Jumat masuk pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bukan Ramadan adalah 32.50 jam per minggu.
Azwar menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News