kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Panwaslu minta tak ada kampanye selama Ramadan


Kamis, 19 Juli 2012 / 22:10 WIB
Panwaslu minta tak ada kampanye selama Ramadan
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di CIMB Niaga Syariah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta agar selama bulan suci Ramadan tidak ada kegiatan kampanye. Hal ini terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan masuk putaran kedua pada September mendatang.

Dalam putaran dua itu, pasangan calon gubernur dan wakilnya hanya diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan kampanye, yaitu pada 14-16 September 2012. Bentuk kampanyenya pun bukan rapat umum. Melainkan lebih kepada penajaman visi, misi, dan program pasangan.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengkhawatirkan akan adanya potensi kegiatan kampanye selama Ramadan. "Kami akan mengirim surat kepada lembaga keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI, untuk menjelaskan bahwa tempat ibadah itu bukan ajang kampanye," kata Ramdansyah di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/7).

Selain itu, lanjut Ramdansyah, akan disosialisasikan juga mengenai posisi mesjid dan tempat ibadah yang bukan untuk melakukan kampanye hitam. Pasalnya, melihat perkembangan yang ada di putaran pertama, Panwaslu khawatir akan ada kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon.

"Jangan sampai terjadi juga pembagian uang atau barang dan sebagainya. Kalau itu mempengaruhi pemilih dan menjadi ajang kampanye, tentu saja ancamannya pasal 82 masih berlaku," ungkap Ramdansyah.

Pasal 82 yang dimaksud yaitu memuat mengenai ancaman sanksi, termasuk diskualifikasi terhadap pasangan calon, jika ditemukan upaya menjanjikan uang untuk mempengaruhi pemilih. Untuk hal ini pun, Panwaslu akan memperbanyak kerja sama dengan berbagai lembaga yang akan bertindak sebagai pengawas.

"Karena perputaran uang di Jakarta sangat besar. Saya pikir mereka akan mikir-mikir karena kita kencengin pasal 82. makanya, saya pikir tidak ada salahnya juga kalau kita kencengin itu," ujar Ramdansyah.

Isu lainnya yang akan menjadi perhatian panwaslu yakni terkait dengan penggunaan isu SARA. Isu SARA menjadi penting untuk diwaspadai karena berpotensi untuk terus bergulir pada putaran kedua.

"Poster-poster dengan pernyataan identik SARA sudah dimusnahkan sebelum penetapan. Tapi setelah penetapan muncul lagi di pasar-pasar, jadi pembungkus. Itu pun berdasarkan laporan KIPP. Jadi banyak tentang SARA itu di Jakarta Barat," tutur Ramdansyah.

Pada penghitungan hasil rekapitulasi KPUD DKI Jakarta, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tampil sebagai urutan pertama dalam Pemilukada DKI Jakarta 2012 dengan perolehan 42,60%. Di urutan kedua ada calon incumbent pasangan Fauzi Bowo (Foke) dan Nachrawi Ramli (Nara) dengan perolehan 34,05%.

Meskipun KPUD belum menetapkan secara resmi, namun sudah dapat dipastikan kalau pemilukada DKI Jakarta akan dilanjutkan dengan putaran kedua. Yaitu, antara pasangan Jokowi-Ahok dan Foke-Nara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×