kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jalan lima hari, sensus penduduk 2020 secara online BPS baru mencatat 2,4 juta jiwa


Jumat, 21 Februari 2020 / 19:21 WIB
Jalan lima hari, sensus penduduk 2020 secara online BPS baru mencatat 2,4 juta jiwa
ILUSTRASI. Kepala dan jajaran BPS dalam penyampaian neraca perdagangan Januari 2020, Senin (17/2) di Gedung BPS, Jakarta. 


Reporter: Syamsul Ashar, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Pertama, Kartu Keluarga (KK). Pastikan nomor kartu keluarga bisa dibaca dengan mudah agar tidak salah input saat memasukkan ke data sensus online

Kedua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing anggota keluarga yang akan di sensus. 

Baca Juga: Siapkan data ini sebelum mengisi sensus penduduk online di BPS

Ketiga, dokumen pernikahan atau dokumen perceraian, jika pada sensus tahun ini ada anggota keluarga yang hendak di sensus sudah berubah status pernikahannya. 

Keempat, Surat Keterangan Kematian, apabila ada keluarga yang sudah meninggal dunia. Terutama anggota keluarga yang sebelum sensus atau selama sensus berlangsung meninggal dunia. 

Kelima, mempersiapkan data untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan untuk dimasukkan dalam sensus ini. 

Baca Juga: Sensus penduduk 2020 secara online dimulai, begini cara mengisinya

Proses sensus penduduk secara mandiri lewat sistem online ini membutuhkan waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga. Jadi selain menyiapkan data Anda perlu meluangkan waktu cukup agar proses sensus secara online bisa berjalan dengan sukses..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×