Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dhana Widyatmika diduga telah menerima uang sejumlah miliaran rupiah dari sebuah perusahaan berinisial PT TRS. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengatakan, jumlah transaksinya mencapai miliaran.
Namun Arnold belum bisa memastikan apakah TRS itu wajib pajak Dhana, atau hanya rekan bisnisnya saja. "Untuk itu kami akan panggil, akan diperiksa pekan depan," kata Arnold, Jumat (9/3).
Dhana sebelumnya memang diduga telah menerima sejumlah gratifikasi ketika bekerja sebagai petugas pajak. Hingga kini pihak Kejaksaan Agung masih memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan tudingan tersebut.
Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo mengatakan kliennya tidak pernah menangani wajib pajak berinisial PT TRS. "Kami tidak tahu soal perusahaan itu," kata Daniel.
Terkait dugaan adanya transaksi antara Dhana dengan PT TRS, Daniel enggan berkomentar. Dia beralasan belum melihat datanya secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News