kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Jaksa Ngotot Tuntut Chandra di Pengadilan


Senin, 23 November 2009 / 10:04 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Anjing menggonggong kafilah berlalu. Kendati Tim Delapan merekomendasikan penghentian penyidikan, Kejaksaan Agung tetap memastikan bakal melanjutkan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M. Hamzah ke pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, dalam kasus Chandra, polisi sudah memenuhi semua petunjuk jaksa. "Sekarang menunggu persetujuan direktur penuntutan untuk diajukan ke pengadilan. Mungkin Senin (23/11) diputuskan," tegas Marwan, pekan lalu.Marwan bilang, berkas Chandra sudah tidak ada persoalan kendati Yulianto belum tertangkap. Yulianto adalah orang yang disebut menjadi perantara penyerahan suap dari Ary Muladi, rekan Anggodo Widjojo. Anggodo tak lain merupakan adik kandung Anggoro Widjojo, buron kasus PT Masaro Radiokom.

Sikap keras jaksa ini membuat Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kesal. Kata dia, sikap jaksa ini bukti pembangkangan terhadap presiden. Ironisnya, "Presiden juga malah membiarkan jaksa menindaklanjuti kasus ini," ujarnya. Kata dia, jika ngotot membawa Chandra ke pengadilan jaksa semestinya juga bersikap serupa atas kasus-kasus korupsi besar. Ironisnya, jaksa justru dengan mudahnya menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Contohnya, dalam kasus Tan Kian dan Tommy Soeharto.

Namun, Marwan bergeming atas kecaman itu. Menurut dia, keputusan jaksa membawa Chandra ke pengadilan sudah benar. Dalih Marwan, penghentian kasus demi kepentingan umum (deponir) pun tidak bisa sembarangan, karena mesti mendapat pertimbangan DPR dan lembaga lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×