kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jaksa Akui Bertemu Harry Tanoe


Senin, 19 Juli 2010 / 17:41 WIB
Jaksa Akui Bertemu Harry Tanoe


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengakui bertemu Harry Tanoesoedibjo untuk membahas masalah hukum kakaknya, Hartono Tanoesoedibjo. Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Harry bersedia membayar kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari mengatakan pertemuan dengan Harry Tanoe itu dilakukan pada 15 Juli lalu, saat pemeriksaan Hartono berlangsung. "Dia minta izin ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara itu dibayar. Kalau dibayar itu berapa," ungkap Amari, Senin (18/7).

Hartono adalah tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini, Kejaksaan Agung kembali memeriksa Hartono untuk kedua kalinya namun berjanji tak akan menahan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu meski sudah memiliki bukti yang kuat.

Dalam pertemuan itu, Amari menegaskan, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 378 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Namun, menurut Amari, Harry Tanoe keberatan membayar sebesar itu karena dia mengatakan tidak semua biaya Sisminbakum masuk ke SRD.

Yang pasti, Amari mengatakan pembayaran kerugian negara dimungkinkan. Jika Harry bersedia membayar kerugian negara itu, Amari mengatakan hakim dapat meringankan hukumannya.

Amari menilai pertemuan dengan Harry itu sah-sah saja. Dia berdalih Harry bukanlah pihak yang terkait dalam suatu perkara. "Saya kan bertemu warga bukan tersangka bukan terdakwa," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×