kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Jaksa Agung Terbitkan Surat Izin Periksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang


Senin, 07 Juni 2010 / 14:31 WIB
Jaksa Agung Terbitkan Surat Izin Periksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji secara resmi sudah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap dua jaksa dalam kasus Gayus Tambunan pada Jumat akhir pekan lalu. "Surat secara resmi sudah dikeluarkan Jumat sore kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Senin (7/6).

Didiek bilang, izin dari Jaksa Agung tersebut akan dilayangkan hari ini ke Mabes Polri. Izin tersebut dikeluarkan terkait permintaan polisi untuk memeriksa Cirus dan Poltak untuk kedua kali. "Terkait permohonan tindakan kepolisian, hanya permintaan keterangan saksi," tegas DiIdiek.

Soal kapan keduanya akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri, Kejagung menyerahkan sepenuhnya pada Mabes Polri. "Yang menentukan pemeriksaan itu otoritas penyidik," katanya.

Ia juga mengaku, izin diberikan mengacu pada Pasal 8 ayat 5 Undang Undang Kejaksaan. Soal kemungkinan Cirus akan dijadikan tersangka oleh polisi, Kejagung tak ingin mengomentari. Menurutnya, jika polisi sudah punya bukti awal silakan saja. "Yang pasti izin pemeriksaan sudah dikeluarkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×