CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jaksa agung setuju adakan pertukaran napi dengan Australia


Selasa, 11 Januari 2011 / 22:50 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief baru saja menerima kunjungan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street yang juga didampingi oleh Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap kepada sejumlah media, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari.

Babul menjelaskan dalam pembicaraan bilateral antar kedua institusi dari kedua negara tersebut antara lain membahas tentang pertukaran narapidana. Di Australia, menurut data dari Kejaksaan Australia, terdapat 12.000 narapidana asal Indonesia. Dan sebagian besar dari jumlah tersebut rata-rata dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. "Pemerintah Australia meminta adanya pertukaran napi," ujar Babul di kantornya.

Perjanjian bilateral tersebut merupakan perjanjian Internasional Transfer Of Sentenced Person. Babul menambahkan jika pertukaran napi yang diminta oleh pihak Australia, salah satunya adalah terdakwa Schapelle Leigh Corby. Seorang warga negara Australia yang didakwa melakukan penyelundupan dan kepemilikan sebanyak 4,2 kilogram mariyuana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali. Menurut Babul, hal tersebut direspons dengan baik oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Beliau setuju, namun akan dibicarakan lebih lanjut melalui Depkumham," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak juga membahas mengenai tersangka kasus korupsi Andrian Kiki Ariawan. Andrian Kiki adalah merupakan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan saat ini sedang menjadi buronan. Menurut Babul, pemerintah Australia juga menyetujui adanya pembaruan perjanjian ekstradisi khusus terkait dengan aset-aset koruptor, seperti Andrian Kiki Ariawan.

Sebenarnya sudah ada permintaan pemerintah Indonesia untuk menyerahkan aset beserta tersangka Andrian Kiki Ariawan pada 16 Februari 2011 mendatang. Namun, hal tersebut mungkin tidak dapat terlaksana. Pasalnya, pada tanggal 18 Desember 2010 Pengadilan Federal Australia mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan buronan kasus BLBI beserta asetnya itu, hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Alasannya karena Andrian Kiki mengajukan judicial review kepada pemerintah Australia," ujarnya.

Judicial Review tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah Australia pada pertengahan tahun 2011. Dan sepertinya pemerintah Indonesia tidak dapat meminta buronan BLBI tersebut untuk secepatnya diekstradisi dan menjalani hukuman di negeri ini.

Sebagai catatan Andrian Kiki Ariawan adalah buronan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 triliun pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Surya. Andrian Kiki disidangkan secara In Absentia dan dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Juni 2003. Namun Andrian Kiki melarikan diri ke negeri kanguru, Australia. Tapi pada tahun 2009, Andrian Kiki berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×