kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa Agung Akui Ada Kecerobohan dalam Penanganan Kasus Gayus


Rabu, 31 Maret 2010 / 10:28 WIB
Jaksa Agung Akui Ada Kecerobohan dalam Penanganan Kasus Gayus


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku bahwa penangangan kasus yang dilakukan oleh jaksa peneliti ada keanehan. Hendarman mengaku, ada beberapa indikasi keanehan yang bisa dilihat secara kasat mata. Antara lain dalam kasus tersebut meski ada dugaan korupsi, namun dakwaan tidak dipertajam dan juga tak dikonsultasikan ke bagian pidana khusus.

"Penajaman korupsinya tidak tajam, itu juga keanehan," ujar Hendarman kala melakukan pertemuan dengan sejumlah media di Kejaksaan Agung, Rabu pagi (31/3). Hendarman bilang, dari hasil eksaminasi memang ada sejumlah ketidaktertiban dalam perkara Gayus. Menurutnya tiga hal yang harus diperiksa dalam ketidaktertiban tersebut antara lain apakah ada kebodohan jaksa dalam menangani kasus itu, apakah ada kepentingan, apakah juga ada kecerobohan.

"Kebodohan, tidaklah; karena jam terbang jaksa juga cukup bagus. Ceroboh atau ada kepentingan itu bisa saja," tegasnya. Soal kecerobohan, ia bilang bisa saja karena kesibukan jaksa dalam menangani perkara lain. "Bisa juga kesibukan karena perkara lain, seperti kasus Antasari,"ujar Hendarman.

Tim Eksaminasi Kejaksaan Agung mengaku menemukan ketidakcermatan jaksa peneliti dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Ketidak cermatan tersebut turut mempengaruhi dakwaan terhadap Gayus. “Seharusnya Gayus di dakwa kumulatif, yaitu money laundrying dan penggelapan,” tegas Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso.

Suroso bilang, jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidak cermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah 2,81 juta US dollar oleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×