kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Jadikan Covid-19 bencana nasional, pemerintah bisa libatkan dunia usaha


Selasa, 17 Maret 2020 / 18:12 WIB
ILUSTRASI. Warga memeriksakan kesehatannya di Pos Pemantauan Virus Corona RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjadikan penyebaran virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Hal itu untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan status bencana nasional itu pemerintah bisa mengerahkan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan termasuk dunia usaha.

"Kemudian ini bisa juga disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengeluarkan segala potensi yang ada di Indonesia ini, baik dari TNI-Polri, dunia usaha, media, untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19 ini," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo di BNPB, Selasa (17/3).

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE untuk Pemda cegah penyebaran virus corona

Sebelumnya pemerintah juga memperpanjang status tertentu darurat bencana wabah Covid-19 di Indonesia. Perpanjangan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan tersebut untuk melihat status yang akan dikeluarkan oleh daerah. Sebelumnya terdapat tiga status bencana yaitu siaga darurat sebelum bencana, tanggap darurat setelah bencana, dan transisi darurat ke pemulihan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar daerah menentukan status darurat masing-masing. Tentunya penentuan status tersebut harus konsultasi dengan BNPB.

"Jika daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka stasus keadaan tertentu yang BNPB keluarkan tak berlaku lagi," terang Agus.

Status tersebut diperlukan sebagai payung hukum dalam penggunaan anggaran. Terutama dalam memanfaatkan dana siap pakai untuk bencana yang dimiliki BNPB.

Baca Juga: Satu pasien meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang positif corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×