kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka KPK, Azis Syamsuddin dinonaktifkan dari Partai Golkar


Minggu, 26 September 2021 / 05:45 WIB
Jadi tersangka KPK, Azis Syamsuddin dinonaktifkan dari Partai Golkar


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu. 

Diketahui, Azis yang kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan itu menyandang status tersangka terkait penanganan perkara yang diusut Komisi Antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Kalau di Golkar, kami ada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), tadi saya sudah sampaikan sementara waktu (Azis) dinonaktifkan," kata Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9). 

Sekretaris Fraksi Golkar itu melanjutkan, partainya memberikan kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya. 

Baca Juga: Jadi tersangka kasus suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin punya harta Rp 100 miliar

Atas hal itu, maka Azis juga dinilai berhak menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK. 

"Hal itu sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," jelasnya. 

Kendati demikian, Adies juga mengatakan bahwa Azis tetap merupakan kader Golkar. Oleh sebab itu, partai menawarkan bantuan hukum terhadap Azis melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham). 
"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," jelasnya. 

Ia menerangkan, bantuan tersebut baru akan diberikan apabila Azis sendiri yang meminta kepada Golkar. 
Namun, apabila Azis sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, Golkar tetap akan mengamati perkembangan kasus hukum tersebut. 

Diketahui, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari. 
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar"

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.54 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×