kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Jadi modal, pemerintah akan bebaskan pajak dividen


Minggu, 06 Juli 2014 / 10:41 WIB
Jadi modal, pemerintah akan bebaskan pajak dividen
ILUSTRASI. Rekomendasi Cafe dan Tempat Nongkrong Asyik di Kota Batu


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak dividen jika disetorkan kembali dalam bentuk modal. Tidak hanya berlaku untuk perusahaan dan investor asing untuk mengurangi repatriasi, insentif ini rencananya juga akan diberlakukan untuk investor dan korporasi dalam negeri.

Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) usai bertemu dengan Menteri Keuangan Chatib Basri dan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan. Menurut CT, insentif bagi para investor yang devidennya disetorkan kembali dalam bentuk modal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). "Jadi tidak lagi kena pajak deviden, asal disetorkan kembali sebagai bagian dari modal," ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut CT, sangat tidak adil jika pemberian insentif ini hanya ditujukan kepada pihak asing saja. Dia menjelaskan, untuk perusahaan pribadi yang semula ada pajak dividen sebesar 10%, maka nantinya bakal berubah menjadi 0%

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010, deviden adalah objek PPh yang bersifal final sebesar 10% kepada wajib pajak orang pribadi.

Walaupun penerimaan negara dari pajak dividen 10% akan dapat membantu menggerakkan ekonomi dari segi konsumsi, namun menurut CT, jika dividen tersebut diikutsertakan kembali dalam modal maka akan memberikan keuntungan yang lebih dari sektor penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Rizal Affandi Lukman menjelaskan, insentif akan diberikan bagi perusahaan yang para pemegang sahamnya setuju menggunakan dividen mereka dalam penyertaan modal berikutnya. Sehingga peraturan ini mungkin akan lebih mudah berlakukan untuk perusahaan yang non public.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan, bagi pengusaha pemberian insentif di sektor listrik akan lebih menarik dibanding insentif fiskal, penghapusan pajak dividen.

Yang diperlukan pengusaha dan untuk menarik investor sebaiknya pemerintah fokus membantu untuk menurunkan biaya-biaya produksi. "Yang paling penting beban usaha turun," katanya. Ia menjelaskan bahwa kesulitan yang dialami para pengusaha di Indonesia terletak pada beban listrik yang berat, kenaikan upah tenaga kerja yang sukar diprediksi, melemahnya kurs rupah, serta biaya logistik yang sudah memakan porsi 26% biaya produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×