kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Izin reklame di kanal banjir tak diterbitkan


Sabtu, 26 Januari 2013 / 12:14 WIB
Izin reklame di kanal banjir tak diterbitkan
ILUSTRASI. Ayam Panggang Citrus berbumbu bawang putih & keju parmesan disertai irisan jeruk sunkist yang akan menambah kesegaran cita rasa unik ayam panggang ini (Dok/Indofood Solutions)


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta akan menghentikan pemberian izin reklame berbentuk baliho di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT) dan Kanal Banjir Barat (KBB).

Kepala Dinas P2B DKI, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan, Dinas P2B DKI telah mengambil kebijakan, yaitu semua baliho yang ada di sepanjang bantaran KBT dan KBB akan ditertibkan.

"Kita ambil kebijakan, semua baliho yang ada di bantaran KBB dan KBT akan kita tertibkan semua. Kedua kanal itu harus terbebas dari papan reklame berukuran besar yang dapat menghambat arus air," kata Putu, di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).

Dinas P2B DKI juga akan menyelidiki izin pemasangan papan reklame di dua kanal tersebut. Bila masih memiliki izin, kata Putu, pihaknya tak akan memperpanjang izin tersebut. Dan, bila memungkinkan, ia juga akan meminta pemilik baliho untuk mau menurunkan papan-papan reklame besar tersebut.

"Tapi, kita tidak bisa semaunya membongkar karena ada masalah hukum di dalamnya yang harus kita lalui," ujarnya.

Selain itu, Dinas P2B DKI juga tidak akan memberikan rekomendasi izin pemasangan papan reklame baliho di sepanjang KBB dan KBT. Secara teknis, perizinan titik pemasangan papan reklame baliho yang menjadi tanggung jawab Dinas P2B DKI hanya berada di bagian hilir. Sebab, semua perizinan sekarang adalah wewenang Dinas Tata Ruang DKI.

"Untuk penentuan titik bangunan tata ruang dan rekomendasi titik pasang berada di Dinas Pekerjaan Umum DKI dan perizinan baliho ada dalam wewenang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Setelah semua izin disetujui, teknisnya baru di Dinas P2B DKI. Kami bertugas melihat ketinggiannya sesuai dengan tata ruang atau tidak, dan secara konstruksi sesuai atau tidak," kata Putu.

Seperti diketahui, baliho yang berada di KBB diperkirakan menjadi penyebab jebolnya tanggul di Jalan Latuharhary. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun langsung memerintahkan untuk memindahkan semua papan reklame yang berada di bantaran tanggul tersebut. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×