Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengeluarkan izin impor sebanyak 123.800 sapi bakalan untuk triwulan III-2016. Izin impor diberikan kepada 32 perusahaan, lantaran mereka telah menyampaikan komitmen mengimpor sapi indukan 20% dari total izin diberikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, perusahaan-perusahaan itu telah berkomitmen melaksanakan skema impor sapi bakalan dan indukan dengan perbandingan 1:5. Artinya, setiap satu sapi indukan untuk lima sapi bakalan impor.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar. Akibatnya izin impor sapi yang biasanya keluar September 2016, mundur. Selain waktu yang mundur, kuota impor sapi yang diberikan juga lebih sedikit dibandingkan hasil rapat koordinasi terbatas sebelumnya yang sebesar 150.000 ekor sapi.
Menurut Oke, nantinya tidak hanya 32 perusahaan penggemukan sapi saja yang akan memperoleh izin impor, sebab menurut Oke, jumlah perusahaannya akan bertambah. Tercatat saat ini, jumlah perusahaan penggemukan sapi atau feedloter di Indonesia mencapai 46 perusahaan.
Sebanyak 32 perusahaan itu diberi waktu sampai Desember 2016 untuk merealisasikan impor. "Nanti akan ada audit berapa populasi sapi indukan. Jumlahnya harus 20% dari izin yang dikeluarkan," kata Oke, Jumat (28/10).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Dody Edward berharap, tidak hanya 32 perusahaan penggemukan sapi yang berkomitmen menjalankan aturan. "Ke depan, kita ingin yang lain. Secara total, ada 42 feedloter-46 feedloter yang kita ketahui, sudah 75% yang berkomitmen," katanya.
Dengan aturan ini diharapkan jumlah sapi indukan akan bertambah. Menurut Dedy, rata-rata sapi bakalan yang masuk ke Indonesia 600.000 per tahun. Apalagi selain mewajibkan impor sapi indukan dan bakalan 1:5, pemerintah juga mewajibkan rasio impor sapi 1:10 bagi koperasi peternak dan kelompok peternak. Pemenuhan rasio itu akan dilakukan bertahap dan akan diaudit pada 31 Desember 2018. Namun monitoring tetap akan dilakukan empat bulan sekali.
Agar seluruh peternak memiliki komitmen yang sama, Dody bilang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Selain itu pemerintah juga akan membuat petunjuk teknis terperinci tata cara impor sapi bakalan yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News