kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Iuran Jamkes buruh korban PHK belum Diputuskan


Sabtu, 09 Februari 2013 / 07:24 WIB
Iuran Jamkes buruh korban PHK belum Diputuskan
ILUSTRASI. Hasil Liga Spanyol Granada vs Sevilla: El Grana tekuk Palanganas 1-0


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berhak mendapatkan jaminan kesehatan maksimal enam bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Namun, pemerintah belum memutuskan pihak mana yang akan menanggung premi BPJS tersebut.

Asal tahu saja, ketentuan buruh yang terkena PHK masih berhak dilayani BPJS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. "Opsinya, apakah negara (BPJS), pemberi kerja, atau bahkan keduanya yang membayar iuran itu, kini masih belum diputuskan," kata Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Jumat (8/2).

Pemerintah perlu mengkaji dan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan. Maklum, Ali bilang, Perpres Jamkes hanya menjelaskan secara makro. Nanti, perinciannya ada dalam Perpres besaran iuran dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan BPJS. Ali berjanji, beleid teknisnya bisa diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menghambat implementasi BPJS Kesehatan yang resmi beroperasi 1 Januari 2014.

Menurut Ali, pasal 7 ayat 1 Perpres No 12/2013 yang menyatakan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran, sesuai semangat pembentukan BPJS. Makanya, setiap enam bulan sekali, pemerintah melakukan pemutakhiran data peserta BPJS. Sehingga, perubahan identitas kepesertaan ataupun perubahan status peserta dari pembayar iuran menjadi penerima bantuan iuran (PBI) akan selalu terdeteksi.

Namun, pengusaha menolak menanggung iuran dari pekerja yang di-PHK. Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, pengusaha keberatan lantaran sudah bukan lagi tanggung jawab mereka. "Itu jelas tak masuk akal. Pengusaha sudah dibebankan ekonomi biaya tinggi dan masih harus menanggung beban yang bukan lagi tanggung jawab kami," ungkapnya. Menurutnya, ketika mem-PHK pekerjanya, pengusaha pasti memiliki alasan dan ada kompensasi.

Apindo juga mempertanyakan bagaimana dengan kasus PHK akibat perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Apakah, pemerintah masih akan memaksakan tetap harus menanggung kewajiban iuran jamkes tersebut? "Pemerintah harus melihatnya lebih jernih masalah ini dan tak bisa disamaratakan," ujar Suryadi.

Tak hanya pengusaha, pihak buruh pun meminta kepastian dari pemerintah terkait masalah ini, agar hak mereka memperoleh layanan kesehatan tidak terabaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×