kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Iuran dana pensiun 8% ditargetkan berlaku 2030


Selasa, 30 Juni 2015 / 19:36 WIB
Iuran dana pensiun 8% ditargetkan berlaku 2030


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mulai besok (1/7),  Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan akan mulai beroperasi. Terkait hal itu, pemerintah menetapkan tarif iuran dana pensiun untuk peserta BPJS sebesar 3% dari besaran gaji pokok.

Namun, jumlah tarif itu ditargetkan akan terus dinaikan sampai 15 tahun ke depan. Artinya, pada tahun 2030 nanti tarif iuran dana pensiun BPJS ketenagakerjaan akan sebesar 8% dari gaji pokok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kenaikan nilai tarif tidak bisa langsung 8% dan harus bertahap. Sebab, kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan dari berbagai pihak, baik pegawai maupun perusahaan.

Sebelumnya, semua pihak nyang terkait tetap bersikukuh dengan pendapatnya mengenai nilai iuran ini. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) misalnya, mengusulkan 8%, sementara pengusaha meminta 3%.

Yang jelas, pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil untuk kepentingan tenaga kerja, agar dikemudian hari mendapatkan jaminan pensiun. "Nanti dana kelolaan akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar JK, Selasa (30/6) di kantornya, Jakarta.

Lebih jauh, staf ahli Wapres Sofjan Wanandi bilang tarif iuran BPJS ini akan dievaluasi setiap tiga tahun. Dalam evaluasi itu akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

Rencananya, dana kelolaan BPJS akan disalurkan untuk berbagai portofolio. Salah satunya adalah untuk membantu membiayai pembangunan perumahan untuk buruh sebesar 30%.

Hal ini akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres). Nah, dana itu, akan di simpan di Bank Tabungan Negara (BTN). Sisanya, dana itu akan diinvestasikan di berbagai surat berharga dan deposito. Ini merupakan kebijakan yang selalu dilakukan selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×