Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli nanti akan menimbulkan potensi perpindahan kelas para peserta mandiri dan juga bertambahnya peserta non aktif.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Timboel menerangkan, pemerintah harus belajar dari kebijakan Perpres No 75 tahun 2019 dahulu yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut dengan adanya Perpres No 75/2019 saja sudah ada dampak dengan pindahnya peserta kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3, padahal saat Perpres tersebut dikeluarkan belum terjadi pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Iuran akan naik, BPJS Kesehatan klaim belum ada peserta mandiri yang pindah kelas
"Sekarang kalau masa pandemi Covid-19 orang daya beli bukan lemah lagi tapi merosot, menurut saya kalau dipaksakan ini akan ulang kejadian di Perpres 75/2019. Akan besar potensi perpindahan kelas, lihat saja nanti 1 Juli, bulan Agustus sampai September peserta kelas 1 akan turun dan akan meningkat juga peserta non aktif. Data piutang iuran dari peserta mandiri itu Rp 12,33 triliun pada akhir Februari 2020," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (27/5).
Ia juga menekankan dengan perpindahan peserta juga akan membuat beban APBN bertambah dengan bertambahnya biaya subsidi untuk peserta kelas 3. Tak hanya itu pelayanan untuk kelas 3 pun juga akan semakin banyak dibanding dengan fasilitas layanan yang disediakan bagi peserta kelas 3.
Jika kenaikan iuran BPJS dipaksakan, Timboel menyebut harus ada mitigasi dari kenaikan iuran tersebut yang belajar dari adanya kebijakan Perpres nomor 75 tahun 2019 dahulu.
Pertamaharus ada relaksasi regulasi mengenai perpindahan kelas dari peserta mandiri BPJS Kesehatan. Kedua, harus ada peningkatan unit pengaduan untuk meningkatkan pelayanan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Ketiga, perlu adanya relaksasi pembayaran individual, di mana satu keluarga dapat diberikan ruang untuk memilih secara individu jenis kepesertaannya.
"Jadi perlu ada relaksasi regulasi, dimana ada ruang untuk orang tentukan secara Individual. Misal satu keluarga dan 5 orang anaknya kelas 1, Ayahnya bisa kelas 3. Kalau sekarang kan satu keluarga harus sama satu kelas, nah ini kalau ada kenaikan bisa ada potensi dia pindah semua. Satu keluarga difleksibelkan pemilihan kelas," terangnya.
Timboel juga menyarankan agar ada mitigasi dari kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dengan relaksasi pembayaran dimana peserta tidak harus membayar secara bersamaan iuran setiap bulannya.
"Misalnya tanggal 6 bayar anaknya dulu, tanggal 7 bayar iuran istrinya, baru si Ayahnya bayar tanggal 8. Kan peserta mandiri itu pekerja informal," imbuhnya.
Baca Juga: Tak kuat bayar iuran, ini syarat turun kelas BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Mulai tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III yang dibayar oleh peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. Sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Jumlah iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana dalam huruf b ayat 1 pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000. Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.
Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp 80.000 per bulan.
Baca Juga: Jika Perpres 64/2020 dijalankan, BPJS Kesehatan mengklaim defisit hampir teratasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News