Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya mengonfirmasi bahwa istri kliennya, Deisti Astriani Tagor akan ikut mengantar suaminya ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Seperti yang diketahui, KPK akan melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, pada Jumat ini (4/5).
Namun demikian, Firman belum mengetahui secara pasti apakah Deisti akan berkunjung ke rutan KPK terlebih dulu atau langsung menuju ke Sukamiskin.
"Ya, dari Bu Deisti akan mengantarkan juga. Belum tahu persisnya, tapi kalau lihat jarak, rasanya agak sulit juga kalau harus kemari (KPK) lebih dulu," kata Firman saat ditemui di depan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5).
Menurut Firman, Novanto berharap sekali untuk bertemu dengan istrinya. "Ya tentu Pak Novanto ingin ketemu sama istri ya, tapi putranya enggak bisa (mendampingi)," kata dia.
Sementara dari tim kuasa hukum, hanya Firman yang akan mendampingi. Terkait dengan jadwal kepindahan, Firman mengakui saat ini masih menunggu prosedur administrasi dari KPK.
"Ini soal teknis karena hari Jumat, tapi diharapkan pukul 11.00 WIB bisa selesai, lebih cepat selesai. Kemudian, kami jalan dari sini, hanya sekarang tinggal pada kepala rutan dan surat jalan, lah, kira-kira itu," kata Firman.
Kemarin, Setya Novanto memang berharap istrinya, Deisti Astriani Tagor, ikut mendampingi saat proses eksekusi berlangsung.
"Ya kalau dizinkan kan dampingi, kalau boleh. Ya sebagai istri menunggu dalam penyerahan kan itu lebih baik. Kalau istri sih selalu ingin dampingi saya terus," kata Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5) malam.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Istri Setya Novanto Akan Ikut ke Lapas Sukamiskin"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News