Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Juru Bicara Presiden Julian Andrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah melakukan intervensi kepada lembaga hukum mana pun selama hampir sembilan tahun kepemimpinannya.
"Kalau bapak presiden disebutkan atau dikatakan ada intervensi dalam kasus hukum seseorang, itu sama sekali tidak benar, termasuk pada saudara Anas Urbaningrum," tegas Julian di Kantor Presiden, Kamis (28/2).
Julian mengatakan, proses hukum Anas Urbaningrum sepenuhnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian juga kasus yang bergulir di Kejaksaan dan Kepolisian, presiden sebagai kepala negara tidak pernah melakukan intervensi. Malahan menurut Julian, tidak ada ruang bagi presiden untuk masuk ke ranah hukum.
Karena itu, kecurigaan selama ini bahwa kasus Anas menjadi tersangka karena intervensi dari SBY, menurut Julian itu hanya fitnah saja.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum merasa dirinya sudah dijadikan tersangka sebelum ditetapkan oleh KPK. Pasalnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, meminta Anas untuk fokus menangani kasusnya di KPK. SBY juga memutuskan untuk mengambil alih semua tugas Anas sebagai ketua umum. Padahal, status Anas pada waktu itu masih sebagai saksi dan belum tersangka. Anas menduga di balik penetapannya sebagai tersangka, ada konspirasi besar yang sengaja menjatuhkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News