kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Istana: Penyelamatan Century tak bisa dipidanakan


Minggu, 25 November 2012 / 19:37 WIB
Istana: Penyelamatan Century tak bisa dipidanakan
Bagong Suyanto, guru besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya


Reporter: Yudho Winarto |

BOGOR. Menteri Sekretaris Negara Sudi Sialalhi menegaskan kebijakan penyelamatan Bank Century tidak bisa dipidanakan. Terlebih kebijakan tersebut mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis ekonomi.

"Kebijakan tidak bisa dipidanakan. Apalagi buktinya pada saat itu negara kita selamat," katanya saat ditemui di Istana Bogor, Minggu (25/11).

Sudi meyakini jika tidak ada kebijakan penyelamatan Bank Century melalui dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, perekonomian Indonesia bakal kembali terpuruk seperti tahun 1998. "Kalau seperti ini siapa yang bertanggungjawab," katanya.

Perihal mencuatnya usulan hak menyatakan pendapat dari DPR. Sudi pun dengan tegas menolaknya. Menurutnya polemik Bank Century tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum jangan dibawa ke ranah politik.

"Kami tetap mengedepankan proses hukum. Biarkan hukum yang berbicara, panglimanya hukum bukan politik," ujarnya.

Hak Menyatakan Pendapat yakni hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas kebijakan pemerinta atau adanya dugaan Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini untuk kasus Bank Century.

Sebagai informasi, Wapres Boediono disebut-sebut dalam skandal Bank Century. Pasalnya kebijakan penyelematan Bank Century keluar saat Boediono menjabat selaku Gubernur Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×