CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Istana: Penyelamatan Century tak bisa dipidanakan


Minggu, 25 November 2012 / 19:37 WIB
Bagong Suyanto, guru besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya


Reporter: Yudho Winarto

BOGOR. Menteri Sekretaris Negara Sudi Sialalhi menegaskan kebijakan penyelamatan Bank Century tidak bisa dipidanakan. Terlebih kebijakan tersebut mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis ekonomi.

"Kebijakan tidak bisa dipidanakan. Apalagi buktinya pada saat itu negara kita selamat," katanya saat ditemui di Istana Bogor, Minggu (25/11).

Sudi meyakini jika tidak ada kebijakan penyelamatan Bank Century melalui dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, perekonomian Indonesia bakal kembali terpuruk seperti tahun 1998. "Kalau seperti ini siapa yang bertanggungjawab," katanya.

Perihal mencuatnya usulan hak menyatakan pendapat dari DPR. Sudi pun dengan tegas menolaknya. Menurutnya polemik Bank Century tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum jangan dibawa ke ranah politik.

"Kami tetap mengedepankan proses hukum. Biarkan hukum yang berbicara, panglimanya hukum bukan politik," ujarnya.

Hak Menyatakan Pendapat yakni hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas kebijakan pemerinta atau adanya dugaan Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini untuk kasus Bank Century.

Sebagai informasi, Wapres Boediono disebut-sebut dalam skandal Bank Century. Pasalnya kebijakan penyelematan Bank Century keluar saat Boediono menjabat selaku Gubernur Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×