kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Istana: Penyelamatan Century tak bisa dipidanakan


Minggu, 25 November 2012 / 19:37 WIB
Istana: Penyelamatan Century tak bisa dipidanakan
Bagong Suyanto, guru besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya


Reporter: Yudho Winarto |

BOGOR. Menteri Sekretaris Negara Sudi Sialalhi menegaskan kebijakan penyelamatan Bank Century tidak bisa dipidanakan. Terlebih kebijakan tersebut mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis ekonomi.

"Kebijakan tidak bisa dipidanakan. Apalagi buktinya pada saat itu negara kita selamat," katanya saat ditemui di Istana Bogor, Minggu (25/11).

Sudi meyakini jika tidak ada kebijakan penyelamatan Bank Century melalui dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, perekonomian Indonesia bakal kembali terpuruk seperti tahun 1998. "Kalau seperti ini siapa yang bertanggungjawab," katanya.

Perihal mencuatnya usulan hak menyatakan pendapat dari DPR. Sudi pun dengan tegas menolaknya. Menurutnya polemik Bank Century tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum jangan dibawa ke ranah politik.

"Kami tetap mengedepankan proses hukum. Biarkan hukum yang berbicara, panglimanya hukum bukan politik," ujarnya.

Hak Menyatakan Pendapat yakni hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas kebijakan pemerinta atau adanya dugaan Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini untuk kasus Bank Century.

Sebagai informasi, Wapres Boediono disebut-sebut dalam skandal Bank Century. Pasalnya kebijakan penyelematan Bank Century keluar saat Boediono menjabat selaku Gubernur Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×