kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.225   2,00   0,01%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Istana: Penyelamatan Century tak bisa dipidanakan


Minggu, 25 November 2012 / 19:37 WIB
Istana: Penyelamatan Century tak bisa dipidanakan
Bagong Suyanto, guru besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya


Reporter: Yudho Winarto |

BOGOR. Menteri Sekretaris Negara Sudi Sialalhi menegaskan kebijakan penyelamatan Bank Century tidak bisa dipidanakan. Terlebih kebijakan tersebut mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis ekonomi.

"Kebijakan tidak bisa dipidanakan. Apalagi buktinya pada saat itu negara kita selamat," katanya saat ditemui di Istana Bogor, Minggu (25/11).

Sudi meyakini jika tidak ada kebijakan penyelamatan Bank Century melalui dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, perekonomian Indonesia bakal kembali terpuruk seperti tahun 1998. "Kalau seperti ini siapa yang bertanggungjawab," katanya.

Perihal mencuatnya usulan hak menyatakan pendapat dari DPR. Sudi pun dengan tegas menolaknya. Menurutnya polemik Bank Century tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum jangan dibawa ke ranah politik.

"Kami tetap mengedepankan proses hukum. Biarkan hukum yang berbicara, panglimanya hukum bukan politik," ujarnya.

Hak Menyatakan Pendapat yakni hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas kebijakan pemerinta atau adanya dugaan Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini untuk kasus Bank Century.

Sebagai informasi, Wapres Boediono disebut-sebut dalam skandal Bank Century. Pasalnya kebijakan penyelematan Bank Century keluar saat Boediono menjabat selaku Gubernur Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×