Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
BOGOR. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha memastikan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang dibentuk pemerintah sudah aktif bekerja. Sejak Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012 menyangkut gugus tugas tersebut ditandatangani Presiden pada 2 Maret lalu.
"Ya setelah ditandatangani per 2 Maret kemarin, itu sudah resmi bekerja," katanya Selasa (13/3).
Lebih lanjut Julian menjelaskan untuk mempermudah pelaksanaannya. Para gugus tugas tersebut dimungkinkan untuk membentuk sub satuan tugas di tingkat eselon satu di tiap kementerian. Nantinya sekretariatnya di tangan seorang eselon dua di kementerian agama. "Agar lebih efektif dan lebih cepat melakukan implementasi tugas mereka," jelasnya.
Terbentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Gugus tugas ini bertugas berupaya melakukan segala upaya dalam menangkal menangani pornografi dlm berbagai aspek," jelasnya.
Sebagai informasi, satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono selaku ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian. Sementara anggotanya terdiri dari:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring
2. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
3. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh
5. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
6. Menteri Perindustrian MS Hidayat
7. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu
9. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih
10. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri
11. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng
12. Kapolri Jenderal Timur Pradopo
13. Jaksa Agung Basrief Arief
14. Ketua KPI Dadang Rahmat
15. Ketua Lembaga Sensor Film Mukhlis Paeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News