kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Istana dukung Menteri Susi hadapi Yusril


Selasa, 02 Februari 2016 / 20:11 WIB
Istana dukung Menteri Susi hadapi Yusril


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah akan membantu penuh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam menghadapi tuntutan Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II.

"Apapun kebijakan yang sudah diambil oleh Bu Susi tentunya pemerintah mendukung sepenuhnya," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2).

Dukungan dari pemerintah, kata Pramono, akan diberikan penuh termasuk jika diperlukan bantuan pengacara. Dia mengaku belum tahu apakah Susi sudah melaporkan tuntutan dari pemilik kapal yang diledakkan itu kepada Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan apapun yang diambil selama untuk kepentingan bangsa pasti akan di-support pemerintah," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II mengajukan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Somasi itu pada intinya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan/penyidikan berjalan lambat sehingga mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.

Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak KKP menjawab somasi itu dan menekankan bahwa proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV Silver Sea II tidak berjalan lamban sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril.  (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×