Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak istana membantah jika ada peraturan presiden yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia jika bekerja di Tanah Air.
"Tidak benar itu, tidak ada," tegas Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi KONTAN, Selasa (26/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tidak ada yang menyebutkan TKA harus berbahasa Indonesia.
"Tapi yang ada adalah perusahaan yang mempekerjakaan TKA harus menyediakan fasilitas atau pelatihan atau semacam diklat di perusahaan itu agar TKA itu bisa belajar, kalau mau belajar," jelas dia.
Sehingga, salah kaprah jika ada yang menganggap TKA diwajibkan berbahasa Indonesia. Hal itu sesuai Pasal 26 ayat 1 yang tercantum dalam Perpres tersebut. Bahkan dalam Pasal 28 di Perpres itu juga menjelaskan, pendidikan dan pelatihan bisa dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
Sekadar tahu saja, hal tersebut menjawab pemberitaan harian The Straits Times yang mengutip New York Times yang menyebut para investor yang tergabung dalam Kamar Dagang Amerika Serikat di Indonesia atau American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham) mempersoalkan rencana Presiden Joko Widodo mewajibkan TKA menjalani pelatihan bahasa Indonesia secara formal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News