kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Isi RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Bekerja


Senin, 20 Juni 2022 / 14:06 WIB
Isi RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Bekerja
ILUSTRASI. RUU KIA tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada 9 Juni lalu. Dikutip dari Kompas.com, (16/6/2022), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. 

Ia menilai, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. 

Masa ini sering terkait dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Puan menegaskan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk ibu yang bekerja.

Lantas, seperti apa isi RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan? 

Baca Juga: Hak-hak Pekerja Perempuan Sesuai UU No 13 Tahun 2003, Sudah Ada yang Anda Ketahui?

Isi RUU KIA termasuk cuti melahirkan 6 bulan 

Berikut adalah RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja:

Pasal 4

(1) Setiap Ibu berhak:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga;
  • Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  • Mendapatkan akses yang mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  • Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  • Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan;
  • Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  • Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak; dan
  • Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi Keluarga.

Baca Juga: PNS boleh cuti selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, ini syaratnya

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asir susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau
  • Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik. 

Baca Juga: Menteri PAN-RB perbolehkan ASN cuti dan ke luar kota selama Nataru, ini syaratnya

Pasal 6

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:

  • Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
  • Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Baca Juga: Hak-hak Pekerja Perempuan Sesuai UU No 13 Tahun 2003, Sudah Ada yang Anda Ketahui?

Pasal 10

(1) Setiap Ibu wajib:

  • Menjaga kesehatan diri selama kehamilan;
  • Menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak sejak masih dalam kandungan;
  • Memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala;
  • Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang;
  • Mengupayakan pemberian air susu ibu paling sedikit enam bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak;
  • Memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada anak;
  • Mengupayakan pemenuhan gizi seimbang bagi anak;
  • Mengupayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak; dan
  • Memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala pada fasilitas kesehatan. 

Demikian isi RUU KIA termasuk mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja. Selain itu, berikut link RUU KIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×