kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Isi dan sanksi SKB 3 Menteri tentang seragam beratribut agama di sekolah negeri


Kamis, 04 Februari 2021 / 11:17 WIB
Isi dan sanksi SKB 3 Menteri tentang seragam beratribut agama di sekolah negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi anak sekolah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. 

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dikutip dari laman Setkab, SKB 3 menteri ini mengatur pemakaian seragam sekolah di sekolah negeri.

Baca Juga: Kemdikbud: Sekolah menjadi tempat membangun karakter toleransi

Isi lengkap SKB 3 Menteri tentang seragam khusus agama 

Dalam salinan SKB 3 menteri ini diatur sejumlah ketentuan mengenai pemakaian seragam sekolah di antaranya:

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Nadiem sebut Kemendikbud telah salurkan bantuan kuota internet ke 35,72 juta orang

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.

“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi. Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Selanjutnya: ASN dilarang ikut organisasi terlarang, ini aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×