kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Isak tangis sambut jenazah MH17 di Bandara Solo


Sabtu, 06 September 2014 / 16:18 WIB
Isak tangis sambut jenazah MH17 di Bandara Solo
ILUSTRASI. Cara Menghindari dan Menghapus Tag Facebook untuk Komentar dan Foto. REUTERS/Dado Ruvic/Files (BOSNIA AND HERZEGOVINA - Tags: BUSINESS TELECOMS)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SOLO. Salah satu jenazah korban tragedi pesawat Malaysia Airlines MH17, tiba di Bandara Adisumarmo, Boyolali, Jawa Tengah Sabtu (6/9) siang. Pesawat tiba sekitar pukul 13.25 WIB.

Menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 224, jenazah Supartini, langsung disambut isak tangis sanak saudara yang sudah menunggu di bandara.

Kakak ipar Supartini, Purwanto menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, akhirnya jenazah bisa pulang tepat waktu.

Keluarga merasa lega meskipun masih tidak percaya tragedi pesawat MH17 merenggut salah satu keluarga mereka. [Baca: Tiga Bersaudara Pulang Kampung dari Belanda, Supartini Jadi Korban Tewas #MH17]

"Keluarga sudah lega dan berterima kasih terhadap semua pihak terkait yang bisa membantu kepulangan jenazah tepat pada waktunya. Keluarga belum memikirkan hal lain selain hendak memakamkan jenazah pada hari ini," kata Purwanto.

Seperti diketahui, Supartini menjadi salah satu dari 11 WNI yang menjadi korban kecelakaan pesawat MH17 pada Juli lalu.

Saat itu, pesawat Supartini berangkat dari Den Haag, Belanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Supartini bekerja sebagai TKI di Den Haag kurang lebih selama tiga tahun. (Kontributor Surakarta, M Wismabrata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×