kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ancamannya Hukuman Mati


Rabu, 10 Agustus 2022 / 03:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ancamannya Hukuman Mati


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8)

"Timsus menetapkan saudara Ferdy Sambo sebagai tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers.

Listyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Timsus terus melakukan pendalaman apakah Ferdy Sambo hanya menyuruh atau terlibat penembakan," ujar Listyo.

Baca Juga: Ini Peran Ferdy Sambo Sampai Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menambahkan, Ferdy Sambo diduga melakukan dan menskenario kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Ferdy Sambo telah menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak menembak di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga,” kata Agus dalam kesempatan yang sama.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya pada Sabtu malam lalu (6/8), Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saat itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penempatan Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo.

Dedi menyebutkan, hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Termasuk mengenai perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.

Sebelum Ferdy Sambo, juga sudah ada empat orang perwira ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus Polri.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Ferdy Sambo Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×