kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Peran Ferdy Sambo Sampai Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J


Selasa, 09 Agustus 2022 / 19:58 WIB
Ini Peran Ferdy Sambo Sampai Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
ILUSTRASI. Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konperensi pers, Selasa malam (9/8).

Listyo menyebut, berdasarkan temuan Timsus, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

“Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak- menembak,” terang Listyo.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Ferdy Sambo Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

Listyo juga mengatakan, Ferdy Sambo  diduga memerintahkan tersangka R untuk melakukan penempakan terhadap Brigadi J.

Namun, apakah Ferdy Sambo hanya menyuruh atau terlibat langsung dalam peristiwa tewasnya Brigandir J, masih terus dilakukan pendalaman terhadap saksi maupun pihak terkait.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022), karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×