kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Tarif urus STNK naik, berapa target PNBP Polri?


Jumat, 06 Januari 2017 / 14:57 WIB
Tarif urus STNK naik, berapa target PNBP Polri?


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menaikkan target setoran penerimaan negara bukan pajak di tubuh kepolisian. Kenaikan target ini dilakukan setelah mereka, melalui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara RI.

Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, kenaikan target mencapai sekitar Rp 2 triliun. "Jadi realisasi kami kemarin 2016 sebelum PP tersebut terbit Rp 5,37 triliun, setelah PP terbit naik jadi Rp 7,406 triliun," katanya di Jakarta Jumat (6/1)

Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, penyesuaian atau kenaikan target PNBP di tubuh kepolisian tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, 92% dari total PNBP yang disetor dari kepolisian tersebut akan dikembalikan kepada kepolisian untuk meningkatkan layanan masyarakat mereka.

Sebagai catatan, pemerintah akhir tahun lalu menerbitkan PP 60/2016. Dengan penerbitan itu, tarif pengurusan surat kendaraan naik. Untuk penerbitan STNK roda dua mauppun tiga, tarif naik dari Rp 50.000 menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 75.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×