kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IPB teliti ulang susu formula bayi


Selasa, 01 Maret 2011 / 11:00 WIB
IPB teliti ulang susu formula bayi
ILUSTRASI. Pekerja melintas di dekat layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Berikut merupakan rekomendasi teknikal tiga saham pilihan dari beberapa analis untuk diperdagangkan pada Kamis (16/1).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) akan kembali meneliti susu formula. Penelitian ini untuk mengakhiri polemik susu formula bayi yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii.

Dekan Fakulta Kedokteran Hewan IPB Teguh Wibawan mengatakan, penelitian itu tengah dirancang. "Siang ini ada rapat tim untuk tujuan tersebut, dipimpin oleh Wakil Rektor Prof. Anas Miftah di rektorat," katanya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (1/3).

Setelah itu, IPB akan menyampaikan desain penelitian ini ke Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh. Ini tidak lain berhubungan anggaran penelitian yang ditargetkan rampung dalam jangka waktu enam bulan ke depan ini.

Penelitian ulang ini merupakan instruksi Nuh. Dia memberi tenggat waktu enam bulan untuk penelitian pengawasan itu.

Seperti diketahui, sampai saat ini Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kustantinah serta IPB tetap teguh untuk tidak membeberkan sejumlah merek susu formula yang terkontaminasi bakteri meski sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menkes dan BPOM memilih untuk menggunakan jalur peninjauan kembali (PK) dan bakal diikuti oleh IPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×